KPU RI menyebut penghitungan suara partai untuk dikonversi jadi kursi legislatif telah ditetapkan dan diatur dalam UU Pemilu dan PKPU.
Kemudian, hanya partai yang lolos ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold 4 persen yang akan diikutsertakan dalam proses penghitungan perolehan kursi.August menjelaskan proses menghitung dengan metode ini dimulai dari jumlah suara sah partai A dibagi dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Hal ini berlaku untuk seluruh partai politik yang lolos ambang batas parlemen.
kemudian mengikuti langkah demi langkah seperti yang dijelaskan August. Jumlah suara sah semua partai politik yang lolos ambang batas parlemen pun dimasukkan satu per satu. Perolehan itu lalu dibagi dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.Hasilnya, PKS mendapat dua jatah kursi. Sedangkan PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, dan PAN masing-masing mendapat satu kursi.August menjelaskan pada prinsipnya, penetapan calon terpilih telah diatur dalam UU Pemilu.
Kala itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko mengklaim pemecatan lima caleg terpilih dilakukan karena mereka diputus melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Hendarsam mengakui putusan itu jadi dasar pergantian caleg terpilih. Titi lantas menyayangkan KPU yang tidak memiliki aturan lebih rinci terkait pergantian caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »