Arti gratification dalam kamus Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia adalah kepuasan moneter untuk pekerjaan yang dilakukan dengan baik. Dalam arti sempit, kata gratification adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian gratification beserta ciri-ciri, dasar hukum, sanksi, dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis . Pengertian Gratification Dalam arti sempit, gratification adalah pmeberian kepada seseorang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.
Gratification adalah istilah yang dijelaskan dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Dalam UU ini, yang gratifikasi dipahami sebagai pemberian dalam arti luas. Pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat , komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pasal 120 ayat Undang-undang No.31/1999 jo Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayet tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Gratifikasi Gratifikasi Adalah Ciri-Ciri Gratification Dasar Hukum Gratification Sanksi Gratification Contoh Kasus Gratification
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »