Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad pada Selasa , mengungkap bahwa Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta sedang memproses penutupan 8 titik tanah kas desa yang disalahgunakan.Noviar merinci 8 titik TKD itu digunakan untuk perumahan tiga titik, kafe tiga titik, dan dibangun rumah oleh individu.
"Sleman semua. Satu di Maguwoharjo, yang satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan yang tiga di Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman," jelasnya.Dilansir dari laman Antara, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, tanah kas desa tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan.
Hal ini diungkap pada kegiatan sosialisasi pemanfaatan tanah desa/kelurahan di aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis . Ia juga meminta kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan tanah kas desa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »