jpnn.com, JAWA BARAT - Sebanyak tujuh kantor pengawasan Bea Cukai wilayah Jawa Barat secara serentak melakukan pemusnahan barang ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat, Rabu . Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai wilayah Jabar periode 2020 meliputi Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya. Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp5.075.690.465.
Baca Juga: “Selain kerugian materiil, potensi kerugian imateriil lainnya yang lebih besar adalah timbulnya dampak negatif bagi masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang-barang ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution. Adapun sebanyak 4.845.450 batang rokok, 1.000.709 gram tembakau iris, 13.246 botol minuman keras, dan 6.580 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.