Liputan6.com, Jambi- Gedung Balai Adat Melayu Jambi"Sepucuk Nipah Serumpun Nibung" Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu, telah bersolek. Di dalam gedung, bagian dindingnya kental dengan suasana adat. Ornamen tirai kuning dan merah menghiasi dindingnya. Ruang berunding dengan konsep lesehan dan duduk sama rata pun telah tertata rapi.
"Kehadiran rumah keadilan restoratif ini semoga bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Dan ini juga bisa menjadi ruang edukasi perihal hukum," kata Romi Hariyanto. Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini yakni terkait Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, di Kabupaten Tanjab Timur tahap pertama ini telah berdiri sembilan titik rumah keadian restoratif yang tersebar di sejumlah wilayah. Sedangkan rumah keadilan restoratif induk berada di Balai Adat"Sepucuk Nipah Serumpun Nibung" di areal perkantoran Bukit Menderang. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menjelaskan, rumah keadilan restoratif ini punya tujuan untuk menegakkan keadilan kepada masyarakat dilini yang paling bawah. Rumah ini juga menjadi ruang penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui jalan muasyawarah mufakat sebelum perkara masuk ke ranah hukum positif.
"Mudah-mudahan lokasi Balai Adat ini bukan hanya sebagai rumah RJ saja, tapi juga untuk tempat berdiskusi atau musyawarah," ujar Erlan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »