REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan kewajiban pemerintah daerah di tengah pandemi virus corona Covid-19. Tito memerintahkan, pemda memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan memerangi virus corona. Baca Juga Pemda harus menjamin sumber penghasilan warga di kalangan akar rumput, dengan memberikan subsidi.
"Di antaranya pemerintah dan gugus tugas daerah harus memastikan berjalannya protokol pembatasan sosial dan karantina mandiri di masyarakat," kata dia. Dalam poin pertama juga, Tito menugaskan pemimpin di daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
Tito menjelaskan dalam poin kedua agar ketua gugus tugas menyusun organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana gugus tugas Covid-19 daerah yang berpedoman lada lampiran SE tersebut. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .
kebijakan jelas akal-akalan untuk lari dari tanggung jawab.
telat
Bilang aja tdk mau di salahkan setelah menegur.menghambat.skg di serahkan pemda..
Kwajiban pusat kasih dana ke pemda yg dananya sudah dipegang pusat lewat pajak
Lakonnya Ini Pemerintah Pusat Mau Lari Dari Tanggung Jawab
kewajiban pusat?
mau ngalihkan kewajiban ke pemda ya...
Akal2an? Bagaimana dengan Undang2 yg sudah ada tentang Karantina wilayah?
Telat banget, ya udah lah dari pada tidak
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »