REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah bersama panglima kodam melakukan pengawasan terhadap masuknya pekerja migran Indonesia melalui sejumlah wilayah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tito meminta kepala daerah dan panglima kodam melakukan pengawasan masuknya PMI melalui DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Pengawasan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait seperti Bea Cukai dan Imigrasi.
Selamat pulang kampung