Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Gudang Ekspor Shopee di Jakarta, Rabu . ANTARA/Maria Cicilia Galuh/aa.
Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, tidak ingin terburu-buru dalam menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik. Mendag menyampaikan, Permendag 50/2020 masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya juga menerima banyak masukan dari berbagai pelaku usaha, lokapasar, dan asosiasi terkait.Menurut Mendag, penyusunan revisi Permendag 50/2020 harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan saat sudah diterbitkan.
Teten menyampaikan, perkembangan teknologi dengan cepat mengubah pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce. Hal ini sangat berdampak pada penjualan UMKM lokal karena harga yang ditawarkan sangat murah.Salah satu contoh social commerce yang menjual harga dengan sangat murah adalah TikTok Shop. Harga rata-rata pada laman beranda antara Rp100 hingga Rp50 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »