REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pada Januari 2020, tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok hingga ke pasar-pasar.
"Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi," kata dia dalam acara"Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Ahad .
"Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi,” ujar Mendag.
Bilang aja mau nguntungin pengusaha besar haha biar harga bisa di atur pemerintah
Semoga 2020 Indonesia juga bebas dr Mendag seperti Bpk.. Kebijakannya buka keran impor sebesar besarnya
kemasannya jangan pake plastik, ya pak...
Di buat jadi minyak curah karena kualitasnya di bwh kualitas kemasan nilai FFA dan peroxide value-nya tinggi (pencetus kanker)
Produksi plastik kemasan naik
Dikemas pakai apa ya pak, plastik SNI?
Bisa dengan cara lain,... tingkatkan mutu minyak curah
Mokasih pak, lai ndak kanai paso manimbang miak wak lai doh
Jangan hanya solusi ttg minyaknya. Bisa gak kendalikan sampah bungkus kemasannya?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »