REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenangkan perkara banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akhir September lalu. Dengan demikian, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebelumnya memenangkan banding PT Buana Permata Hijau soal sengketa lahan Stadion Jakarta Internasional Stadium .
Denny menyebut, pihak Pemprov DKI melalui kontraktor yang telah ditunjuk bisa terus melanjutkan pembangunan JIS. Walaupun ia tidak menutup kemungkinan ada langkah hukum kembali dari PT Buana Permata Hijau, tetapi itu tidak lantas harus menghentikan proses pembangunan."Tentu, masih ada kemungkinan pihak lawan akan mengajukan kasasi ke MA," ujar dia.
Ia bersyukur Pemprov DKI yang didampingi kuasa hukum Denny Indrayana dapat menang dalam tingkat banding."Alhamdulillah. Keputusannya tanggal 30 September 2019,” ujar Yayan Yuhanah. “Ya, mereka kasasi pun, pembangunan tetaplah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan,” kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, Adhi Karya cs juga sempat mengadukan masalah ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha soal tender ini. Adhi Karya merasa layak menang karena mengajukan penawaran harga lebih rendah, yakni sebesar Rp 3,7 triliun ketimbang Wijaya Karya Gedung yang mengajukan penawaran sebesar Rp 4,08 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »