Menag: Panduan Rumah Ibadah Bukan Berbasis Zona

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Panduan beribadah dalam surat edaran disusun dengan memperhatikan unsur keadilan.

Sejumlah Bikkhu membacakan Acchariya Abbhuta Sutta pada rangkaian upacara Trisuci Waisak 2564 BE/2020 di vihara Wisma Vipassana Kusalacitta, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 7 Mei 2020. - Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Edaran Menag Nomor SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.

Menag mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing. Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.

"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu . Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tetapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covid-19 boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.

Jadi, kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tetapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid-19 atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.SE tersebut kata Menag sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menag Menerbitkan Panduan Aktivitas di Rumah IbadahMenag Fachrul Razi menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa new normal. NewNormal
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Menag Keluarkan Edaran untuk Rumah Ibadah: Harus Kantongi Surat Aman Covid-19Menag mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan. Lohhh..ini pasal 29 uud udh dihapus?
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalam baru (new normal) pandemi Covid-19. hore makin banyak alasan buat nutup gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Menag: Rentan Covid-19, Anak-Anak dan Lansia Dilarang ke Rumah IbadahMenteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. Setuju;Rentan Covid-19, Anak-anak dan Lansia Dilarang ke Mall dan bepergian.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

MUI Bolehkan Salat Jumat, Menag Segera Umumkan Aturan Ibadah di MasjidMUI Bolehkan Salat Jumat, Menag Segera Umumkan Aturan Ibadah di Masjid: Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan Covid-19 yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat. Semoga bapak-bapak yang terhormat bisa membaca ini fadlizon hnurwahid. Membangun dan menyerbarluaan gagasan dan narasi positif jauh akan lebih baik. Harusnya saat diumumkan itu udh ada aturan atau panduannya jadi tidak menunggu...... Kalimat yg bikin merinding “bisa jadi bulan ini diijinkan buka, bulan depan tidak jika kasus meningkat” booommm kita jadi kelinci percobaan :(
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Menag Menerbitkan SE untuk Beribadah, Inilah 9 Aturan untuk Para JemaahSurat edaran beribadah dari Menag Fachrul Razi juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »