Aturan serupa, imbuh dia, juga berlaku bagi masyarakat yang hendak menyembelih hewan"Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat," kata Fachrul dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu .
Ia menambahkan, dirinya telah menandatangani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan HewanDi dalam SE tersebut, Fachrul mengatakan, kegiatan penyembelihan hewan kurban dan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap masih belum aman dari Covid-19.Penetapan tempat yang belum aman itu diputuskan oleh pemerintah daerah serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Ia pun berharap, edaran yang dikeluarkan dapat menjadi petunjuk di dalam penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal. "Dengan begitu, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, sosialisasi atas surat edaran itu akan terus dilakukan oleh aparatur Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Nulis Idul Adha nu bener
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah terbitkan panduan shalat Idul Adha, sembelih hewan kurbanKementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19, yang ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Pemerintah terbitkan panduan shalat Idul Adha, sembelih hewan kurbanKementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19, yang ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »