Internasional telah menjadi panggung penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan HubunganIa juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan konsep dan arah kebijakan pembangunan nasional, yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia .
Adapun keenam prinsip tersebut meliputi pengutamaan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah; kerjasama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan; adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas; penekanan pada falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja; serta peningkatan kesejahteraan.
Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini, Ida berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Menaker mengemukakan, pihaknya terus melakukan dialog sosial dengan pengusaha, agar ketersediaan lowongan kerja di sektor formal tetap stabil dan inklusif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: TabloidBintang - 🏆 17. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »