Liputan6.com, Jakarta - Komitmen Pemerintah untuk menyejahterakan Aparatur Sipil Negara , direalisasikan dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya dilakukan dengan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat dan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah.
Untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut, Badan Kepegawaian Negara melalui Direktorat Kompensasi ASN, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian berkolaborasi dengan Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, yang memiliki salah tugas, yakni penyiapan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan menyusun Kamus Kelas Jabatan PNS yang dituangkan di dalam Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan PNS.
"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan tersebut, akan tetapi di dalamnya juga memuat Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan Kelas Jabatan," ungkap dia.
"Jika menghendaki Kelas Jabatan Jabatan Pelaksana, seperti Analis Kinerja, SIKEJAB akan menampilkan informasi terkait jabatan Analis Kinerja mulai dari kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, nama jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan Analis Kinerja," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »