JAKARTA-Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3-9 Agustus 2021. Di dalam Kepgub tersebut, warga yang hendak beraktivitas di sektor yang telah ditetapkan minimal harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama termasuk di pusat perbelanjaan atau mall.
Selama perpanjangan PPKM Level 4, mall masih tetap ditutup. Namun, sejumlah gerai yang tergolong esensial dan kritikal diperbolehkan buka.'Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas,' seperti tertulis dalam Kepgub yang berlaku sejak 3 Agustus 2021 itu. Dalam Kepgub tersebut, baik pegawai maupun pengunjung sudah harus divaksin.
Dengan mengabaikan fakta yang dibuktikan oleh ilmu pengetahuan bahwa kekebalan alami sama atau lebih baik dari vaksinasi, dan memperlakukan orang yang sembuh dari covid berbeda, peraturan ini jelas melanggar PASAL 27 AYAT (1) UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM
keputusan yg aneh.. Ternyata vaksin tujuannya cuma utk legalitas aja bukan utk pencegahan kenyataan nya yg sudah di vaksin atau blom vaksin sama2 msh bisa tertular virus C19
Negara berazaskan Pancasila bikun aturan nyeleneh .....
Makin nambah sepi lagi mall nya...
Anis lebay
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »