Hal ini demi menekan penyebaran Covid-19 sub varian baru BA.4 dan BA.5. Syarat wajib vaksin booster untuk masuk ruang atau lokasi publik di Kota Bandung ini termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
Menurut Yana, anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke ruang-ruang publik namun wajib didampingi orang tua. Selain itu, khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Meski pemerintah pusat baru akan menerapkan regulasi serupa dua pekan mendatang, Yana menegaskan, perlu mengambil langkah lebih cepat terkait mobilitas tinggi penduduk di Kota Bandung. "Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Berdasarkan data, konfirmasi kasus aktif terus mengalami peningkatan.
"Yang jelas saat ini, Pemkot Bandung akan menggenjot kembali vaksinasi booster Covid-19, selain menggetatkan kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Tempat yang diberi relaksasi, tolong PeduliLindungi itu diperhatikan lagi, mengingatkan lagi memproses diri sendiri, juga salah satu ikhtiar kita vaksinasi," tambahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »