Kesepakatan Helsinki atau nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka telah berjalan selama 17 tahun sejak 2005. Namun, hingga kini para penyintas maupun keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu saat konflik Aceh belum sepenuhnya mendapatkan pemulihan hak-haknya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya langkah-langkah pemerintah mengenai reparasi korban atas peristiwa kekerasan di masa lalu merupakan hal penting yang perlu segera direalisasikan. Para anggota Gerakan Aceh Merdeka menyerahkan berbagai senjata kepada Aceh Monitoring Mission di Banda Aceh, September 2002.
Kejadian itu berawal pada 20 Februari 2000 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu ayah Ema berpamitan kepada ibunya untuk pergi mengambil uang kopi ke Kampung Simpang Teritit, Bener Meriah. Namun, menjelang sore ayahnya tidak kunjung pulang."Kami sekeluarga sudah mulai panik. Kami tidak tahu harus berbuat apa. Saya dan adik bergegas pergi ke Simpang Teritit untuk menjemput ayah. Tapi sampai di situ ayah tidak ada. Akhirnya kami pulang untuk menyampaikan kabar ini kepada ibu," kata Ema.
"Setelah mereka pulang kami tidak putus harapan dan saya berangkat ke Banda Aceh. Setiba di Banda Aceh saya bertemu dengan abang," ucapnya. "Kami sekeluarga juga kerap mengungsi ke beberapa tempat karena sering diancam oleh pihak-pihak yang masih menganggap ayah saya seorang anggota GAM," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.