Proses hukum kasus ini telah masuk ke meja hijau. Informasi terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku penganiayaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Jemmy. Dikutip dari Antara, Senin .Menurutnya, berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar. "Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis .
Namun sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »