Masuknya Pasal Baru Dalam Kasus Santri Senior Bakar Junior di Pasuruan | merdeka.com

  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Masuknya Pasal Baru Dalam Kasus Santri Senior Bakar Junior di Pasuruan

Proses hukum kasus ini telah masuk ke meja hijau. Informasi terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menambahkan pasal dakwaan kepada terduga pelaku penganiayaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, semula institusinya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Jemmy. Dikutip dari Antara, Senin .Menurutnya, berdasarkan pasal 144 KUHAP, jaksa penuntut umum diperbolehkan mengubah surat dakwaan sebelum sidang digelar. "Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.Kasus penganiayaan santri berinisial INF yang diduga dibakar sedianya memasuki persidangan pertama pada Kamis .

Namun sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, itu gagal digelar karena pihak keluarga korban belum bisa hadir.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Korban Meninggal Dunia, Pasal Dakwaan kepada Pelaku Pembakar Santri di Pasuruan Ditambah |Republika OnlineKorban meninggal dunia setelah 19 hari dirawat karena mengalami luka bakar.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

FORKOPI Membedah Pasal-pasal Krusial Dalam RUU PerkoperasianForum Koperasi Indonesia (FORKOPI) bersama para pegiat koperasi menggelar sarasehan dengan menghadirkan tim kecil (tim-5) penyusun RUU tentang Perkoperasian.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Menteri Pendidikan Selandia Baru Akan Jadi Perdana Menteri Baru Gantikan ArdernMenteri Pendidikan Selandia Baru Chris Hipkins telah ditetapkan sebagai Perdana Menteri Selandia Baru yang baru. Semoga amanah, bang.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Menteri Pendidikan Selandia Baru akan jadi PM baru gantikan ArdernMenteri Pendidikan Chris Hipkins telah ditetapkan sebagai Perdana Menteri Selandia Baru yang baru setelah ia menjadi satu-satunya kandidat yang akan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Program Baru Annisa Zhafarina, Direktur Utama Baru Madura UnitedAnnisa Zhafarina punya jabatan baru. Dia ditunjuk menjadi direktur utama PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB). Putri Achsanul Qosasi itu mengganti Zia Ul Haq.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

PM Baru Selandia Baru Chris Hipkins Dilantik Rabu DepanHipkins diangkat menjadi menteri kesehatan pada Juli 2020 sebelum menjadi menteri tanggap Covid-19 pada akhir tahun.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »