Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit didampingi Wali Kota Bukittinggi Ramlan Martias berkunjung ke dalam masjid saat meninjau kesiapan Kota Bukittinggi menuju Normal Baru di Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu . Kota Bukittinggi akan menerapkan Normal Baru yang dilaksanakan mulai 1 Juni mendatang seiring semakin menurunnya tingkat penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut. Jakarta, Beritasatu.
Syaratnya, setiap rumah ibadah dan jemaah harus menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. 1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C , tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Pada sakitjiwa dasar anak muda muda tni/polri pada masuk pada Nikah sirih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »