2. DPN PPDI menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN atau P3K/PPPK . PPDI Tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014.
3. DPN PPDI menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari pertimbangan Kabupaten yaitu Alokasi Dana Desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah.4. DPN PPDI menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian.
5. DPN PPDI menuntut Dana Desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 milliar per tahun digelontorkan untuk pembangunan Desa. Dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa. Dana desa jauh di bawah dana bansos sebesar Rp 380 triliun yang dianggarkan negara setiap tahun.
6. DPN PPDI menuntut Presiden mengevaluasi Menteri Desa sebab dianggap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR: Paling Urgen Dana Desa, Bukan Jabatan Kepala DesaWakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, yang mendesak direvisi aturan penggunaan dana desa, bukan jabatan kades. Kades dan aparat desa perlu diberi perlindungan gunakan dana desa agar tak terjerat korupsi. Polhuk AdadiKompas Sinetron Sambo SDH mau ber Ahir SDH tayang lag sinetron perpanjangan Kep desa siapa ya sutradara nya?
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »