Maskapai Garuda hormati putusan pengadilan arbitrase

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Terkait gugatan dari lessor pesawat terhadap, Garuda Indonesia akan koordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah selanjutnya.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Jakarta - ​​​​​PT Garuda Indonesia menyatakan dapat menghormati sepenuhnya putusan pengadilan arbitrase oleh London Court of International Arbitration terkait gugatan dariDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

Putusan arbitrase tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan yang diajukan kepada LCIA pada awal tahun 2021. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Let me speak with my son

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Kementerian BUMNGaruda Indonesia kalah dalam Pengadilan Arbitrase Internasional London atau London Court of International Arbitration terkait gugatan pembayaran sewa pesawat.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Kalah Gugatan di Pengadilan London, Garuda Harus Bayar Sewa PesawatMaskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA)....
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Kalah Gugatan di Pengadilan London, Garuda Harus Bayar Sewa PesawatMaskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA)....
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Praperadilan Ditolak, Dipo Latief Hormati Putusan Pengadilan, Beri Pesan ke Nikita Mirzani - Tribunnews.comPraperadilan Ditolak, Dipo Latief Hormati Putusan Pengadilan, Beri Pesan ke Nikita Mirzani
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Garuda Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Kementerian BUMNGaruda Indonesia kalah dalam Pengadilan Arbitrase Internasional London atau London Court of International Arbitration terkait gugatan pembayaran sewa pesawat.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi di Bakamla ke Lapas SukamiskinPutusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis sama dengan kasasi.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »