Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan, MarkAI tidak memiliki legalitas di Indonesia. Sehingga ia menyarankan agar masyarakat yang dirugikan segera melapor ke pihak berwenang.“Mark AI tidak memiliki izin di Indonesia. Masyarakat yang dirugikan agar segera lapor ke polisi,” kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (21/10/2021).
Dihubungi secara terpisah, Pengamat dan Praktisi Investasi Desmond Wira, menjelaskan bahwa Mark AI adalah robot trading untuk kripto. Jadi nasabah ditawari untuk berinvestasi dalam bentuk paket-paket investasi, yang akan dijalankan oleh robot dalam trading kripto. “Senin tanggal 18 Oktober 2021 website dan aplikasinya tidak bisa diakses lagi. Semua grup resminya tidak bisa dihubungi. Tentu saja, uang nasabah yang sudah diserot lenyap semua,” kata dia.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyatakan, tidak ada jaminan uang yang telah diinvestasikan ke platform ilegal investasi bodong akan kembali 100 persen. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk berhati-hati sebelum... Ciri-cri selanjutnya, investasi bodong umumnya sitawarkan dengan sistem MLM (member get member), serta menawarkan profit yang cenderung besar
"Programnya untuk transaksi deposit atau penarikan dana distop sejak 15 Oktober 2021 dengan alasan untuk menghindari aliran dana masuk dari suntown forex ke MarkAI," kata dia di Polda Metro Jaya.
Bagaimana dengan vidio iniz
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »