atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini sidang agenda tuntutan dari jaksa jam 10.00 WIB," kata pengacara Maria, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Senin .. Menurut Novel, tidak ada bukti kuat jaksa menuntut Maria terkait kasus pembobolan bank ini. "Harapan dan pandangan hukum saya Bu Maria bisa bebas demi hukum karena selama persidangan jaksa tidak dapat membuktikan kebersalahannya atau keterkaitan hubungan hukum terdapat Bu Maria," ujar Novel.Dalam sidang ini, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit ke Bank Negara Indonesia . Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »