Maria Lumowa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembobolan Bank Rp 1,2 T Hari Ini

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Maria Pauline Lumowa akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pembobolan Bank BNI hari ini.

atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Hari ini sidang agenda tuntutan dari jaksa jam 10.00 WIB," kata pengacara Maria, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Senin .. Menurut Novel, tidak ada bukti kuat jaksa menuntut Maria terkait kasus pembobolan bank ini. "Harapan dan pandangan hukum saya Bu Maria bisa bebas demi hukum karena selama persidangan jaksa tidak dapat membuktikan kebersalahannya atau keterkaitan hubungan hukum terdapat Bu Maria," ujar Novel.Dalam sidang ini, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit ke Bank Negara Indonesia . Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 triliun.

Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun PenjaraJPU juga menuntut agar Maria membayar uang pengganti Rp 185,822 miliar yang bila tidak sanggup membayarnya harus menjalani 10 tahun penjara.\n\n
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 MiliarTerdakwa kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 185,82 miliar. Yg teriak2 n merasa paling pancasila yg rampok n korupsi kebanyakan? Aneh 😪
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Bobol BNI Rp 1,2 Triliun, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun PenjaraPembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 😯
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Pembobol BNI Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun PenjaraMaria Lumowa diketahui buron sejak 2003 dan ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020. Pembobol maling Jiwas raya, Asabri dan Jamsostek...belon kedengaran pd hal ini maling gede rampok duit rakyat puluhan triliun..
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Maria Pauline Dituntut 20 Tahun PenjaraJaksa menuntut agar majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar. Jaksa Penuntut Umum... Asal jangan ada diskon hukuman untuk orang ini, kalo bisa 140 tahun hukumannya
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »