Derek Chauvin, mantan polisi yang dihukum dalam pembunuhan George Floyd pada Mei 2020, Rabu mengaku bersalah atas tuduhan federal melanggar hak-hak sipil Floyd.
Pengakuan bersalah Chauvin berarti ia tidak akan diadili di pengadilan federal bulan depan, tetapi masih bisa mendapat hukuman tambahan di penjara ketika seorang hakim memvonisnya atas pelanggaran hak-hak sipil di kemudian hari.Floyd, seorang pria kulit hitam, tewas ketika Chauvin, yang berkulit putih, berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit ketika ia diborgol, tidak melawan dan berulang kali mengatakan ia tidak bisa bernapas.
Chauvin Rabu mengaku bersalah di Pengadilan Distrik AS di St. Paul, Minnesota untuk dua tuduhan merampas hak Floyd dengan berlutut di lehernya dan kemudian tidak memberikan perawatan medis. Chauvin memegang leher anak laki-laki itu, memukul kepalanya dengan senter dan menekan lututnya di leher dan punggung anak itu ketika ia berbaring telungkup, diborgol dan tidak melawan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »