Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Majelis hakim juga memutuskan agar Emirsyah selakut Dirut Garuda 2005-2014 harus membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura..

Arsip-Seorang pewarta foto memotret layar proyektor yang menampilkan terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis . Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. ANTARA/M Risyal Hidayat/aww.

Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Sedangkan uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.

Keempat, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International dan Summerville Pasific Inc. Kedua, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun BuiMantan Dirut Garuda Emirsyah Satar divonis delapan tahun bui dalam kasus suap dan pencucian uang di proyek pengadaan pesawat dan mesin di PT Garuda Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Sidang Vonis Hari Ini'Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda putusan, sidang vicon (video conference),' kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, Divonis 8 Tahun PenjaraMantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ringan banget... Kintil, setahun juga udah bebas Kasihan, masa tuanya malah jadi ornag tidak terhormat. Padahal waktu menjabat semua orang hormat dan segan dengan dia, sekarang semua orang mencemooh. Beneran kasihan
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun PenjaraEmirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kelemahan hukuman korupsi, terlalu rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera...
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Eks Dirut PT Garuda Emirsyah Satar Hadapi Sidang Vonis Siang IniSidang vovis Emirsyah dan Soetikno akan disiarkan dari Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat melalui video conference.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »