Arsip-Seorang pewarta foto memotret layar proyektor yang menampilkan terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis . Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Emirsyah Satar dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan. ANTARA/M Risyal Hidayat/aww.
Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Sedangkan uang suap berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc.
Keempat, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International dan Summerville Pasific Inc. Kedua, menitip dana sejumlah 1.458.364,28 dolar AS ke rekening Soektino Soedarjo di Standard Chartered Bank.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »