TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berurusan hukum dengan mantan istrinya, Mansyardin Malik dipersoalkan oleh eks kuasa hukumnya atau pengacara, M. Fayyadh.Fayyadh menjelaskan, dalam surat yang diajukan Mansyardin ke penyidik Polda Metro Jaya pada 8 Oktober 2021, disebutkan bahwa dirinya bukan lagi pengacara Mansyardin Malik sejak 30 September 2021. 'Sampai sekarang saya belum menerima pencabutan itu.
Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5135/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 Oktober 2021.Dia berencana menambahkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong untuk menjerat Mansyardin Malik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Mansyardin telah dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual oleh mantan istrinya, Marlina Oktoria Kawuwung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »