- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkap pihak regulator telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan milik Yusuf Mansur .
Lebih lanjut, perusahaan ini juga tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, yang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi. Ketidakhadiran Komisaris Independen semakin memperburuk pelanggaran tersebut. Perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022, yang menunjukkan adanya kelalaian serius dalam aspek pelaporan dan transparansi.
Selain itu, PT Paytren Aset Manajemen harus melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan.
Adapun produk yang dipasarkan adalah reksa dana syariah. PAM menempatkan modal dasar Rp 25 miliar dengan modal disetor Rp 17,653 miliar.
Ojk Yusuf Mansur Manajer Investasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »