REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, bersepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Surat pengajuan PSBB Malang Raya rencananya dikirim Sabtu sore, atau paling lambat Ahad pagi.
Setelah diberlakukannya PSBB, para pekerja tetap bisa bekerja, sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan. Artinya, warga Kota Malang misalnya, tetap bisa wara-wiri bekerja ke Kabupaten Malang, atau ke Kota Batu setiap harinya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalisir dampak ekonomi dari penerapan PSBB.
"Jadi gak semua nanti hanya yang zona merah saja yang PSBB. Ada sekitar 14 kecamatan. Jadi sekitar 20 yang masih zona hijau," ujar Sanusi. Ia mengatakan, sebenarnya ada atau tidak ada PSBB, Pemkot Malang melaksanakan aturan-aturan yang ada dalam PSBB tersebut. Namun dengan diterapkannya PSBB, pembatasan sossial yang dilakukan akan lebih efektif, karena nantinya ada tindakan yang dilakukan terhadap pelanggar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »