untuk menghindar dari jerat hukum selama lebih dari 13 tahun. Boyamin meminta kepolisian tidak ragu menjerat pihak yang diduga membantu Adelin Lis berganti nama menjadi Hendro Leonardi jika ditemukan bukti yang cukup.
"Saya mendesak, mendorong kepolisian juga mendalami dugaan adanya transaksi di dalam penerbitan paspor aspal tersebut," katanya.Adelin menjadi buronan atas perbuatannya menebang hutan secara ilegal hingga merusak lingkungan, di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sejak 2008 silam. Ketika itu, posisi Adelin merupakan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Inanta Timber. Akibat perbuatan Adelin Lis dan kawan-kawan, negara mengalami kerugian Rp 119.802.
Pelarian selama 13 tahun itu berakhir setelah pemalsuan identitas paspor terungkap dan Adelin Lis diamankan pihak Imigrasi Singapura, di Bandara Changi, 28 Mei 2018 lalu. Kemudian, Immigration and Checkpoint Authority Singapura mengirimkan surat kepada KBRI Singapura, tertanggal 4 Maret 2021.
Kemudian poin dua menyebut bahwa paspor atas nama Hendro Leonardi dengan nomor S250857 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Utara merupakan penggantian/perpanjangan dari paspor sebelumnya atas nana Adelin Lis dengan nomor M254039 yang dikeluarkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia tanggal 30 April 2002 sampai dengan 30 April 2007.
Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Imigrasi, Adelin tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali. Dari jumlah itu, hanya satu paspor atas nama Adelin Lis, dan selebihnya menggunakan nama Hendro Leonardi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »