, Kepala Basarnas periode 2021-2023)," ujar kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Rabu 2 Agustus 2023., tetapi apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami anggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," lanjutnya.Kurniawan menjelaskan bahwa Alex diduga telah melanggar kode etik.
"Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya bekerja sesuai prosedur operasional standar . Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara," ucap dia.
, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Bahkan, dia harusnya membentuk tim penyidik koneksitas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buntut Kisruh Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, MAKI Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPKPerkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Dewas KPK. Dianggap melanggar kode etik.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Karangan Bunga Teror untuk Pimpinan KPK Alexander Marwata, Sempat Dikira buat Orang MeninggalKarangan Bunga Teror untuk Pimpinan KPK Alexander Marwata, Sempat Dikira buat Orang Meninggal TempoMetro
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »