dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia , Kamis , PMI itu bernama Mei Herianti .
Mei bukan pekerja migran ilegal. Mei diketahui telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga dengan nomor Paspor AU666196. Perempuan asal Cirebon itu diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri .Pada November 2020, Polisi Diraja Malaysia melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur, tempat Mei bekerja.
Operasi bermula dari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan dalam kondisi mengenaskan. Saat ini Mei masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.Kecaman pun dilontarkan oleh Kepala BP2MI Benny Ramdhani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.