Keadilan dan kebenaran itu, selama ini, ditaklukkan uang dan kekuasaan. Itulah yang menyebabkan korupsi dalam berbagai bentuk tetap tumbuh subur dan dirawat sepenuh hati di Indonesia.
Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bagi bekas Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas direktur utama Hendrisman Rahim, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Satu lagi ialah Direktur PT Maxima Integra Tbk Joko Hartono Tirto. Pasal 2 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Padahal, Pasal 2 dan Pasal 3 itu menjadi primadona, paling banyak digunakan. Namun, hakim doyan menggunakan Pasal 3 karena hukuman paling singkat satu tahun penjara. Hasil riset terbaru Indonesia Corruption Watch , rata-rata vonis di tingkat pertama hanya 2 tahun 11 bulan, banding 3 tahun 6 bulan, dan kasasi ataupun peninjauan kembali 4 tahun 8 bulan.
Kategori paling berat ialah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp100 miliar. Untuk kategori berat, kerugian negara mencapai Rp25 miliar-Rp100 miliar, kategori sedang Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan Rp200 juta-Rp1 miliar, dan paling ringan kurang dari Rp200 juta.
Narasi lebih tajam daripada silet !!!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »