Para hakim yang menangani kasus dugaan genosida Israel di Gaza, pada sidang Mahkamah Internasional atau International Court of Justice di Den Haag, Belanda, Kamis, 11 Januari 2024. ICJ hari Kamis, 28/3/2024, mengeluarkan perintah kepada Israel mengambil langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza, seperti membuka lebih banyak pintu penyeberangan agar bantuan bisa masuk.
Mahkamah Internasional menerbitkan dua langkah sementara baru dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida dalam kampanye militer yang diluncurkan setelah serangan oleh Hamas pada 7 Oktober. Dalam perintah yang mengikat secara hukum, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah"tanpa penundaan sama sekali" guna memastikan"penyediaan tanpa hambatan" layanan dasar dan bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, air, bahan bakar, dan perlengkapan medis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »