Penilaian itu disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership Indonesia, Neni Nur Hayati , lewat keterangan tertulis kepadaMenurutnya, Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, telah mengubah aturan batas usia pasangan Cakada di Pasal 4 ayat huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Hanya tiga hari, MA membuat keputusan yang diproses pada 27 Mei, diputus 29 Mei 2024. MA sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan pasal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Neni menerangkan. Dalam putusan MA, bunyi Pasal 4 ayat huruf d berbunyi:"berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon".
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »