"Pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami bahwa pada saat-saat ini, tepatnya tanggal 20 Oktober itu akan ada unjuk rasa di beberapa tempat," kata Mahfud sebelumnya.
Mahfud menuturkan unjuk rasa adalah kegiatan yang dijamin konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Berdasarkan tiga hal tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah tak melarang unjuk rasa. "Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi, UUD 1945 dan dijamin juga, serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Oleh sebab itu, pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan. Unjuk rasa adalah"Memberitahu kepada kepolisian, tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib.
Diperlakukan layaknya saudara .. artinya sebenarnya adalah ......
Itu bapack nya lagi kondangan ya
Itulah pemerintah trll cari muka..apa GK bisa tegas dgn pendemo yg anarkis..jika sll bgini maka orng akan makin berani
Oh kaya perlakukan covid selayaknya suami atau istri ?
Berarti boleh ngutang tapi ga bayar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »