Mahfud MD Tegaskan Larangan LGBT Sudah Masuk Draf RUU KUHP: Pembahasannya Tertunda Karena DPR Ditekan LSM - Pikiran-Rakyat.com

  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Mahfud MD Tegaskan Larangan LGBT Sudah Masuk Draf RUU KUHP: Pembahasannya Tertunda Karena DPR Ditekan LSM

Mahfud MD mengatakan bahwa aturan larangan soal LGBT sebenarnya sudah masuk draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , namun sempat tertunda karena beberapa hal.

“RKUHP tentang LGBT itu sudah ada di DPR, dulu kan tertunda pembahasannya di DPR karena mendapat tekanan dari LSM. Kalau begitu kok salahkan pemerintah?” kata Mahfud MD. Ia menegaskan pemerintah sudah memiliki sikap dan konsep yang moderat untuk melarang LGBT di Indonesia. “Lalu DPR-nya kalah pada tekanan publik, ya sudah bukan urusan kita. Kalo kita belum ada Undang-Undang-nya tetap saja tidak bisa mengambil tindakan-tindakan hukum di luar yang diatur oleh hukum itu sendiri sesuai dengan kavlingnya,” ujarnya.

Lalu, terkait sikap pemerintah yang seolah membiarkan pelaku LGBT, menurut Mahfud MD, hingga saat ini pelaku LGBT belum bisa ditangkap lantaran belum ada pasal Undang-undang yang bisa menjerat perilaku tersebut. “Mau ditangkap pakai pasal apa? Tidak ada hukum pidananya. Kita tidak suka akan hal itu , tapi tidak ada hukum pidananya,” ucap Mahfud.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan Mahfud MD Terkait Hukum Indonesia Tak Bisa Tangkap Pelaku LGBTMenteri Koordinator Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mempunyai sanksi hukum pidana bagi pelaku LGBT. Menteri Koordinator...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Mahfud Md Tangkis Perbandingan 'HTI-FPI Dilarang tapi LGBT Tidak'Menko Polhukam Mahfud Md menangkis perbandingan 'HTI-FPI dilarang tapi LGBT tidak' yang beredar di media sosial. mput.. UU ormas yg lu maksudkan Perpu ciptaan rezim lu sendiri. UU suka' spt omnibus law. Anda ini mohmahfudmd bicara ky bunglon.Pas diluar kekuasaan bicaranya A,pas didalam jadi Z. Kalau emang sebuah ormas melanggar UU ormas,ya pengadilan yg memutuskan dibubarkan atau tidak.Itu namanya negara Demokrasi. Mau dipakein rok trus didandanin?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Mahfud Md Setuju LGBT Dipidana Sesuai Rancangan KUHPMahfud Md menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai Rancangan KUHP. Namun RUU itu kini masih teronggok di DPR setelah ditentang oleh sejumlah LSM.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Mahfud Md: Ahli Hukum Sering Terjebak Pandangan Politik MemihakMahfud Md memberi pesan khusus kepada ahli yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk berpikir jernih sebagai seorang ahli hukum. TempoNasional lgi ngomongin sndiri.. 😂
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

UAS Ditolak Masuk Singapura, Respons Menko Polhukam Mahfud MD PedasBeritaBali UAS Ditolak Masuk Singapura, Respons Menko Polhukam Mahfud MD Pedas mohmahfudmd ustazabdulsomad menkopolhukammahfudmd imigrasisingapura mohmahfudmd Kedutaan besar republik Indonesia utk Singapura harus melakukan nota diplomatik kepada pemerintah Singapura
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Mahfud MD: HTI dan FPI Dilarang, LGBT Kok Tidak? Ya Beda DongMenko Polhukam Mahfud MD angkat bicara menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan sikap pemerintah terhadap keberadaan HTI, FPI, serta LGBT. Menko Polhukam Mahfud... Ya beda dong Kalau HTI & FPI mengajak Kejalan ALLAH SWT. Kalau LGBT mengajak Ke jalan syaithon. Jelas BEDA
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »