Sebab, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa itu tak termasuk pelanggaran HAM berat, melainkan pelanggaran HAM biasa.
Dalam kunjungannya, menurut Mahfud, TP3 menyampaikan keyakinan mereka bahwa pembunuhan terhadap 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, TP3 meminta agar perkara ini dibawa ke pengadilan HAM. "Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C kalau keyakinan," ujarnya.
Amin rais cs ngadep presiden bawa bukti sekarung Tp bo'ong 🤣 tukang ngeyel sudah terkabul duduk di kursi istana 😝
Lagu lamo kaset rusak
Terus biar apa sih cukkbiar apa coba Kriminal masih saja dibela2
Klo pake keyakinan ga bisa ya Pak ?
Saya di gaji ya hrs ikuti perintah, klo sdh pensiun nganggur drmh pasti sering kritik ketidakadilan
lahh kumaha ini teh, yang punya semua alat pembuktian kan di kepolisian
Mosok ada org mati tapi ga ada bukti2 pembunuhannya Apa mgkn 6 laskar mati krn sakit jantung semua 😆
Kalo ada yang mau bersaksi nanti hilang gak ya?
Lah....
Is this a trap?