- Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut Presiden Jokowi pernah melaporkan dugaan 'kasus besar' kepada KPK menuai komentar beragam di masyarakat. Diharapkan laporan tersebut bersifat subtantif untuk ditelusuri lebih lanjut, bukan sekedar publikasi belaka.
"Dengan demikian yang diperlukan adalah langkah-langkah untuk mendukung penyelesaian masalah sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi Sindonews, Rabu . Selain itu, Suparji meminta agar pernyataan Mahfud tersebut harus diperjelas maksudnya, apakah untuk mengingatkan dan mempercepat penyelesaian perkara. Menurut dia, jika itu yang dimaksudnya, maka hal itu perlu didukung dengan cara menyerahkan alat bukti kepada KPK.Sebaliknya, kata Suparji, jika bukti-bukti itu dianggap tidak mendukung, maka Mahfud diharapkan tidak membuat teka teki atau polemik di publik.
Dalam hal ini, lanjut Suparji, pernyataan Mahfud sebenarnya memiliki motif agar KPK diminta segera menuntaskan perkara-perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan perkara yang dimaksud dalam pernyataan tersebut. "Pejabat negara hendaknya minim publikasi yang berpotensi sekedar sensasi atau selebrasi. Apalagi dalam konteks hukum yang diperlukan adalah operasi senyap, pengumpulan alat bukti untuk membongkar dugaan tindak pidana," pungkasnya.
Orang ini memang suka maintain rumor...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Mahfud Md Janji Beri Saran ke Jokowi yang Pertimbangkan Perppu KPKMahfud Md menegaskan Jokowi tengah mempertimbangkan Perppu KPK namun masih menunggu proses uji materi UU KPK baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »