Sementara itu, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dan negara untuk mencapai tujuan bernegara. Dijelaskan pula Manajemen Risiko Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
Selain itu, Perpres 39/2023 ini menjelaskan bahwa MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara. Penerapan MRPN ini dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional. Mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan. Serta memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
Pada bagian kedua Perpres 39/2023 dijelaskan mengenai Komite MRPN yang terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota.Berikut susunan Komite MRPN:2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar PandjaitanMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa1. Menteri BUMN Erick Thohir3.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »