REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tak menginginkan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sampai pada tahap menerapkan sanksi pidana. Penerapan pidana baru diterapkan jika memang ada pihak yang melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.
Sebagai contoh, Mahfud mengapresiasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakartan Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang akan mengedepankan tindakan persuasif. Pendekatan untuk masyarakat Yogyakarta tentu beda dengan provinsi lain, karena beda kultur dan adat. Terkait adanya kritik pelibatan TNI dan Polri dalam penanganan covid-19, menurut Mahfud, tidak ada masalah. Sebab, ini merupakan tugas kemanusiaan, bukan penanganan kejahatan terorisme atau tindak pidana lain.
Mahfud juga menerangkan, latar belakang dikeluarkannya Inpres Nomor 6 tersebut adalah untuk mengefektifkan seluruh upaya pemerintah di dalam penanganan covid 19. Masyarakat masih belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahfud: Diperlukan kebersamaan dalam tangani COVID-19Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan diperlukan persatuan dan kebersamaan dalam menangani pandemi ... stel musiknya pak mfud.. ayo tiktok-an LAGU : BERSATU LAWAN COVID 19 Wajib pake masker Pemerintah yang sering membuat masyarakat abai.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »