Belakangan banyak masyarakat yang mengeluh telah dikeluarkan dari daftar penerima manfaat Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah.Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi Kemensos, Mardi Brilian Shaleh, data-data kesejahteraan masyarakat di DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulan.
Mardi menjelaskan, pemerintah secara berjenjang, mulai dari kelurahan sampai provinsi, secara berkala setiap bulannya, melakukan updating dan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial di DTKS. Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, seperti sudah memiliki pekerjaan dengan gaji diatas Upah Minimum Kabupaten , Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri.
Kemudian memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di administrasi hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.Sementara itu, menurut Penanggung Jawab KIP Kuliah di Puslapdik, Muni Ika, penetapan kelayakan penerima KIP Kuliah mengacu secara otomatis pada perubahan data di DTKS.Ditegaskan Muni, kriteria penerima KIP Kuliah adalah masyarakat miskin yang terdata di DTKS, P3KE, atau penghuni panti asuhan atau pemilik SKTM.
Perguruan Tinggi KIP Kuliah Mahasiswa Mahasiswa Indonesia KIP Kuliah 2024 KIP Kuliah 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »