JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihabyang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.
"Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Argo dalam keteranganya, Kamis .Polri, sambung Argo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi. “Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Argo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.