Kasus bermula saat terjadi transaksi narkoba menjelang Pemilu 2019. Hartono mengambil 120 kg sabu dari Aseng di Malaysia. Sabu yang ada dalam 5 karung itu kemudian disimpan oleh Misri.Kemudian Misri putar otak bagaimana caranya agar 120 kg sabu itu bisa sampai Jakarta. Akal bulus pun didapat. Paket sabu itu disisipkan ke dalam truk yang membawa 20 ton arang.
Pergerakan Misri terendus tim Polres Jakbar. Pada 24 April 2019, truk warna hijau yang disopiri Jepi Candra digerebek berserta barang bukti 120 kg sabu. Kasus bergulir ke meja hijau.Anehnya, pada 9 Januari 2020 PN Jakbar hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Misri. Jaksa yang mengajukan tuntutan mati tidak terima dan banding. Gayung bersambut. Tuntutan jaksa dikabulkan.
Pada April 2020, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan pidana mati kepada Misri. Duduk sebagai ketua majelis Hidayat dengan anggota majelis Nyoman Dedy Triparsada dan Purnomo Rijadi. Majelis mempertimbangkan barang bukti berupa sabu yang dibawa oleh Misri adalah sangat besar sejumlah 120 kg.
Yaudah, misri disuruh gali terowongan buat kabur kmd ditemukan dlm keadaan mati gantung diri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Vonis Pembabat Hutan Lindung Dianggap Terlalu RinganHakim di Batam menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada korporasi yang merambah hutan lindung untuk dijual sebagai kapling properti. Hukuman itu dinilai warga terlalu ringan. Nusantara adadikompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »