jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar sidang pembacaan putusan tentang dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Sebelumnya ketua KPK itu diadukan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sidang Dewas tersebut akan digelar Kamis lusa . "Pukul 09.00 WIB sampai selesai," kata Fikri melalui layanan pesan, Selasa .
Lebih lanjut Fikri mengatakan, sidang Dewas KPK dengan agenda pembacaan putusan itu akan dilakukan secara terbuka. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dewas KPK juga berencana menggelar sidang putusan terhadap Yudi Purnomo besok .
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »