Sama halnya dengan potensi pelanggaran yang dibuat Susi karena membuat kebijakan strategis di ujung masa jabatan. Padahal sesuai dengan amanat Jokowi, para menteri dan pejabat terkait dilarang membuat keputusan atau kebijakan strategis jelang terbentuknya kabinet baru.Pada 4 Oktober 2019, menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, Menteri Susi mengeluarkan Kepmen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019. Ada lima poin dalam keputusan tersebut.
Ketiga, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa ditetapkan seluas 1.243,41 hektare. Keempat, Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kelima, Menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengelola Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
Begitu juga dengan Perpres Nomor 51 tahun 2014 yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo “SBY” Bambang Yudhoyono sampai saat ini belum dibatalkan atau diubah. Bila Perpres 51/2014 belum dibatalkan atau diubah, menurut Luhut, berarti reklamasi di Teluk Benoa tetap berjalan.Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi menilai semua pihak harus mengikuti Kepmen yang telah diterbitkan dengan tidak meneruskan proyek reklamasi.
mendadak lupa
Luhut ngerti apa sih ,,🤣
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »