Liputan6.com, Jakarta Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan permohonan kepada AG sesuai dengan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin 13 Maret 2023.
Sebab, mengacu pada Pasal 28 huruf a dan huruf d yang mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Kemudian Pasal 28 huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dengan rekomendasi dimaksud, lanjut Hasto, berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. 2 dari 3 halamanAG Pacar Mario Dandy dan 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ozora Minta Perlindungan LPSKLembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima tiga pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh tiga pihak terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada korban David Ozora Latumahina.
Edwin mengatakan LPSK masih mendalami permohonan AG pacar Mario Dandy dan akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah diterima atau ditolak permohonan perlindungannya. "Prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R. Kami juga kroscek keterangannya dengan penyidik seperti apa," kata Edwin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »