LPSK Sesalkan Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas 2020

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

LPSK Sesalkan Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas 2020 8ukaSindonews

Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK, belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Diyakini angka riilnya bisa lebih besar. Itu disebabkan tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana.

"Jumlah terlindung LPSK belum menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. Karena Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mensyaratkan permohonan perlindungan bisa diberikan, salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban," kata Livia dalam keterangan tertulisnya, Jumat .

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat RUU PKS penting untuk segera dibahas. Salah satunya kehadiran RUU PKS ini diharapkan mampu membantu dan mempermudah penegak hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual."Perlu aturan lebih khusus untuk mengatur kekerasan seksual karena jenis dan modusnya makin beragam," katanya.

Pada kasus kekerasan seksual, lanjut Livia, banyak kasus yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya alat bukti dan rumusan norma pasal, khususnya yang ada di KUHP tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini. Hal tersebut berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum.

"Misalnya pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan, padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya," kata Livia.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

LPSK Sesalkan Pencabutan RUU PSK dari Prolegnas 2020LPSK menyesalkan Keputusan DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional 2020
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Soal RUU PKS, LPSK: Korban Kekerasan Seksual Terus Naik |Republika OnlineKUHP tidak mampu menjangkau kekerasan seksual yang berkembang saat ini.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Komnas Perempuan sesalkan penundaan pembahasan RUU PKSKomnas perempuan dorong DPR melaksanakan komitmennya untuk sungguh-sungguh membahas RUU PKS di tahun 2021 bagi kepentingan terbaik korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Kekerasan Seksual Meningkat, Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS DitundaKomisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan sikap DPR yang menunda pembahasan Rancangan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Komnas HAM Sesalkan RUU PKS Didepak dari Prolegnas 2020 |Republika OnlineRUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Daftar 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas, Termasuk RUU PKSBaleg DPR dan Pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna menyepakati pencabutan 16 RUU dari prolegnas prioritas.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »