LPSK Putuskan Lindungi Pelapor Korupsi Dana Desa Nurhayati | merdeka.com

  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

LPSK Putuskan Lindungi Pelapor Korupsi Dana Desa Nurhayati

Hasto mengungkapkan yang bersangkutan berhak mendapatkan perlindungan karena mengungkap tindak pidana korupsi. Selain itu, Nurhayati juga berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.Dari hasil penelahaan LPSK, terlindung yang saat itu menjabat Bendahara Desa Citemu melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa pada akhir 2018, 20 Januari 2019 dan Oktober 2019.

Dalam rangka melindungi posisi pelapor, Ketua BPD kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke Polres Cirebon Kota. Selanjutnya, dalam penyampaian laporan, pelapor juga menyampaikan agar mendalami dan memeriksa terlindung sebagai bendahara. Pada akhirnya, terlindung kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap .Namun, melalui surat resmi Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.

Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II . Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan SKP2.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nurhayati Berharap Kejadiannya Tidak Membuat Masyarakat Takut Lapor KorupsiPelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengharapkan kejadian yang menimpanya tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun pegawai lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »

Nurhayati berharap kejadiannya tidak jadi momok bagi pelapor korupsiPelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati mengharapkan kejadian yang menimpanya tidak menjadi momok bagi perangkat ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Kasus Dihentikan, Nurhayati Pelapor Korupsi Jadi Tersangka Bisa Aktivitas Normal | merdeka.comKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diberhentikannya kasus tersebut, maka Nurhayati bisa kembali melakukan aktivitasnya secara normal. Hukum di negara ini dirusak oleh para aparat hukum yg serakah dan rskus , mulai dari polisi , hakim dsn jaksa para perussk hukum yg paling hsndal di negeri ini dan tdk henti2nya utk merusak hukum .
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Mabes Polri Resmi Hentikan Proses Hukum Kasus NurhayatiMabes Polri menyatakan kasus kasus Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, dihentikan secara resmi pada Selasa(1.3.2022). Bendahara... Alhamdulillah
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Status tersangka Nurhayati resmi dibatalkan - mengapa saksi pelapor korupsi 'belum cukup terlindungi'? - BBC News IndonesiaStatus tersangka atas Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi kepala desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, resmi dibatalkan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »

Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan NurhayatiSetelah SKP2 dikeluarkan, secara resmi Nurhayati sudah tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes di Desa Citemu, Cirebon. Jika tidak ada VAR sdh dibui nurhayati,lucu ya hukum di Indonesia pake sistem VAR segala kaya di liga Inggris Terus laporan bu nur ditindak lanjuti gak ? Keknya sitidak Apakah sesuai Hukum Perundangan, BB seperti ini bisa jadikan seseorang sebagai Tersangka oleh Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, jadi terdakwa oleh JPU Abdul Rauf Kejagung dan Hakim Arlandi Triyogo vonis 6 bulan penjara berdasarkan pasal 317(tidak pernah diperiksa terhadap Terdakwa)?
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »