menjadi penting lantaran fungsi dan tujuannya berbeda dengan rumah aman yang selama ini sudah ada dan dikelola oleh LPSK.
“Saya kira urgen. Jadi begini, LPSK kan selama ini sudah mengelola rumah aman, tapi rumah aman itu kan bukan untuk tahanan, dia untuk saksi ataupun korban yang dalam bahaya, terancam,” imbuhnya. Selain untuk meningkatkan jaminan perlindungan, keberadaan rumah tahanan khusus tersebut juga dapat dimaksudkan sebagai bentuk ganjaran karena seseorang telah bersedia menjadiHasto pun menekankan bahwa LPSK wajib memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban .
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendirikan rumah tahanan khusus bagi"Kami minta dukungan dari Komisi III DPR agar LPSK bisa menyelenggarakan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku," katanyakian mendesak, berkaca dari pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai seorang“Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada Bharada E itu yang menjadi pemicu...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »