LPSK Harap PP soal Kompensasi Korban Terorisme Segera Disahkan

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

LPSK bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya sudah membahas draf revisi PP tersebut.

Selain LPSK, pertemuan tersebut juga dihadiri antara lain oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan BNPT.

Pada pembahasan itu, salah satu isu yang menjadi perdebatan terkait mekanisme pemberian kompensasi bagi korban peristiwa"Jadi ada pandangan dari Kejagung yang meminta agar pelaksanaan eksekusi kompensasi dilaksanakan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap dia.Namun, Edwin menuturkan, pemberian kompensasi di UU Terorisme tersebut hanya mensyaratkan putusan pengadilan tanpa frase berkekuatan hukum tetap.

PP tersebut dianggap penting karena mengatur syarat serta pelaksanaan pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.Pada Pasal 43L ayat menyebutkan korban masa lalu dapat mengajukan permohonan kompensasi, bantuan medis atau psikologis maksimal tiga tahun sejak UU berlaku.

Artinya, waktu yang tersisa hanya sekitar satu tahun hingga Juni 2021 bagi korban masa lalu untuk mengajukan kompensasi.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penguatan Peran Bakamla, Menkumham Siapkan PP tentang Tata Kelola Laut\nSementara, terkait dengan omnibus law tentang keamanan laut, akan dilakukan secara bertahap.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Korban Terorisme belum Terima KompensasiKORBAN kekerasan tindak pidana terorisme masih banyak yang belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pertamina Harap Pemerintah Segera Bayar Utang Kompensasi BBM |Republika OnlineSaat ini total utang pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp 96,5 triliun. Tenang...sudah diAnggarkan. Ada 11.000 T. ..di kantong belakang saya. Itu belum yg di depqn....jangan panik....satukan irama Heee gampang pemerintah isih biso ngutang, ojo kwatir
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

DPR Pertanyakan Komitmen YasonnaPerppu penundaan pilkada perlu segera dibawa ke sidang paripurna untuk bisa disahkan menjadi undangundang.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Yasonna harap Perppu Pilkada Serentak 2020 disahkan jadi UUMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bisa disahkan menjadi undang-undang pada ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Jangan Ada lagi Ego SektoralPresiden kembali menyoroti soal pencairan anggaran kesehatan untuk penanganan covid-19. Ia meminta dana insentif segera disalurkan, termasuk juga penuntasan pembayaran klaim rumah sakit
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »